Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!
Jumat, 08 April 2016 – 08:15 WIB
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengatakan tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan M. Apalagi tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
“Seharusnya dia (M, Red) bisa melindungi anaknya, membina anaknya, memberikan pemahaman. Ironi sekali, apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Apapun alasannya, meski S yang lebih dulu meminta, kata Joko Jumadi, kesalahan tetap berasal dari orangtua. Karena itu, lanjutnya, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014, M diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.(dit/fer/r6/r3/fri/jpnn)