Lihat, Inilah Tampang Dua Pengedar Uang Palsu di Meulaboh, Ditangkap di Masjid
jpnn.com, MEULABOH - Jajaran Polres Aceh Barat dan Polres Nagan Raya berhasil meringkus dua terduga pengedar uang palsu di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya mengedarkan uang palsu dengan cara membeli sesuatu di kios kawasan Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Rabu malam.
Ada pun kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut masing-masing bernama Iwan TA, 43, warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian JA, 38, warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu mencapai jutaan rupiah.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah kedua pelaku berusaha membeli barang di sebuah kios di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
Karena diduga ketahuan oleh pemilik kios, kedua pelaku kemudian tidak jadi membeli di kios korban dan berusaha pergi dari lokasi tersebut, namun wajah kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku kemudian diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sehingga kemudian keberadaan kedua pelaku diketahui petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, saat sedang berhenti di sebuah masjid di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Petugas kepolisian Polres Aceh Barat kemudian menjemput kedua pelaku di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.