Lihat, Inilah Tampang Pemalak Wisatawan di Jembatan Ampera Palembang, Ternyata
Tersangka merampas satu unit ponsel android dan uang tunai Rp 50 ribu dari dalam tas korban MW, warga Kabupaten Banyuasin, dan rekannya perempuannya yang berasal dari pulau jawa.
"Ponsel milik korban kemudian dijual tersangka senilai Rp 600 ribu, tragisnya, uang itu dibelanjakan tersangka untuk membeli minuman keras tradisional," kata dia.
Ia menyatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan demi menangkap para pelaku pemalakan lain yang kerap beroperasi di kawasan objek wisata Palembang itu.
"Diketahui mereka melakukan aksi pemalakan secara berkomplotan, beberapa identitas sudah kami dapatkan," katanya, seraya menegaskan pihaknya menyiagakan personel selama 24 jam dalam operasi memberantas praktik premanisme di Kota Palembang untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga dan wisatawan.
Adapun ??????dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau lipat, sepotong pipa paralon, dan satu buah gunting yang digunakan untuk memalak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.(antara/jpnn)