Lihat Itu, MI Memakai Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Sabtu, 20 Februari 2021 – 00:47 WIB
Pengakuan tersangka, kata dia, senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh tersangka dan disimpan di dalam tas punggung.
Baca Juga:
"Senjata tajam itu disiapkan untuk membunuh korban," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila menjelaskan, saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Kabupaten Magetan.
"Orang tua tersangka menitipkannya ke teman masa kecil ibunya yang bekerja di Magetan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujarnya. (antara/jpnn)