Lihat, Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan, Dua Sekaligus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung tenggelamkan dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji mengatakan penenggelaman kapal itu dilakukan didasarkan atas putusan pengadilan.
Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerja sama dengan KKP.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Nugroho Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Menurut Nugroho, pemusnahan itu memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Sikap tegas itu sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal itu terdiri dari KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). KIA tersebut sebelumnya diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019.
"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," jelas Nugroho.