Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
Ada yang berkenalan langsung juga dengan korban via media sosial (medsos). “Sebanyak 16 korban dipacari tersangka selama setahun,” ujar Ipda Tono.
Para korban yang sebagian besar juga masih remaja berusia 17 tahun, diduga termakan rayuan gombal dan ketampanan pelaku.
Nah begitu berkenalan dengan korban, tersangka lalu mengajak para korbannya makan-makan dan jalan-jalan.
“Setelah itu, tersangka membawa korbannya ke rumah tersangka, lalu melakukan perbuatan asusila (meniduri korban). Semua perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka saat rumah sedang sepi,” jelasnya.
“Dari 16 korban, 10 korban di antaranya masih berstatus pelajar SMA dan sisanya sudah tidak bersekolah lagi. Sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kesemua korbannya dari tersangka masih di bawah umur,” terangnya.
Rata-rata korban merupakan warga Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Deliserdang.
Tersangka ditangkap personel kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Rabu (8/3).
Ini setelah adanya laporan orang tua salah satu korban, ES, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/71/II/201/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2017, dan ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP KAP/62/III/2017.