Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
Minggu, 12 Maret 2017 – 22:36 WIB
“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Ipda Tono.
“Kita jerat (tersangka) dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*/nin)