Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi
Selasa, 20 Oktober 2015 – 01:50 WIB
Dikatakan Andi Yul, ketika jajarannya hendak meringkus pelaku M dan AH, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita tembak kakinya. Saat ini residivis Curas dan penadah barang curian itu sudah tahan. Pelaku M dan AH kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan As kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul.
Kepada wartawan, pelaku AH mengaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan uang Rp100 ribu. “HP-nya belum sempat dijual, kami sudah ditangkap,” katanya. (zrn/sam/jpnn)