Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar
Sabtu, 24 Juni 2017 – 02:48 WIB
Untuk penyelidikannya, kata Kapolres, karena pelakunya di bawah umur maka pihaknya mengupayakan penyidikannya dipercepat dan akan berkordinasi dengan pihak lapas anak.
”Untuk pasal yang nantinya diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E sub pasal 362 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres sembari menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres.(mg-03/jfr)