Lihat nih, Proyek Reklamasi Dihentikan Paksa
Untuk membongkar lokasi lahan yang sudah diratakan itu, pihak kecamatan menggandeng kerja sama dengan Badan pengendalian lingkungan hidup daerah (Bapedalda) dan Dinas pekerajaan umum (PU) kota Batam.
"Selain pembongkaran lokasi proyek di alur sungai, kami juga akan menormalisasikan semua drainase yang ada di sekitarnya. Mumpung ada alat berat dari PU makanya sekalin dikerjakan," kata Reza.
Mengenai perizinan, Reza mengaku tak tahu menahu dengan proyek reklamasi itu sebab itu bukan wewenangnnya. Namun ditegaskan Reza ada ataupun tidak perizinan proyek tersebut, tidak dibenarkan jika pihak proyek menutup alur sungai tersebut.
Sementara kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo sebelumnya menuturkan bahwa proyek reklamasi memang mengantongi izin pematangan lahan. Namun untuk penyempitan alur sungai memang tidak dibenarkan. "Makanya sudah kami berhentikan dan itu akan ditindak lanjuti," ujar Dendi.
Pemberhentian proyek reklamasi itu sudah dilakukan dengan cara menyegel satu unit alat berat beko yang ada di lokasi pada, Sabtu (7/1) lalu. Namun siang kemarin alat berat beko tersebut sudah tak kelihatan lagi di lokasi proyek. Informasi yang didapat, beko tersebut ternyata sudah dipindahkan oleh pihak proyek.
Sementara pantauan di lokasi proyek, satu unit salat berat beko dari dinas PU kota Batam mulai membongkar satu persatu tiang panca yang sudah diletakan oleh pihak proyek di lokasi alur sungai yang dipersempit.
Sampai sore kemarin, pembongkaran masih sebatas mengangkat tiang panca yang dijadikan jembatan sementara itu. "Baru mulai dibongkar makanya masih sebatas bongkar tiang panca ini," kata lurah Seilekop Candra Hernawan di lokasi proyek.
Selanjutnya petugas gabungan juga akan melebarkan kembali alur sungai yang sudah ditimbun agar kembali seperti semula.