Lihat Nih Senjata Tajam yang Dipakai untuk Membantai Pelajar SMK Bogor, Ngeri
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran itu.
"Ternyata korban tidak hanya sekali mendapatkan sabetan senjata tajam dari para tersangka, tetapi beberapa kali sesuai hasil autopsi yang ditemukan luka bacokan di punggung, pinggang dan kaki, namun yang menyebabkan kematian adalah luka tusukan di punggung yang menembus paru-paru korban," ujar AKP Rizka.
Dia mengatakan meskipun pelajar yang terlibat tawuran tersebut bukan berasal dari sekolah di Sukabumi, tetapi karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Sukabumi, sehingga penanganannya dilakukan oleh pihaknya.
Pada tragedi ini, oknum pelajar dari dua sekolah berbeda tersebut telah sepakat atau janjian bentrok di wilayah Kabupaten Sukabumi, setelah itu mereka langsung berhadapan dan saling serang mengakibatkan satu pelajar peserta tawuran tersebut tewas.
Pada kasus ini, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)