Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA
Ustaz Samsudin ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.
Dari penggerebekan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.
Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.
Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.
Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).
Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati. (antara/jpnn)