Lihat Penampilan SA dan WS Setelah Ditangkap, AS Masuk DPO
Selasa, 16 Maret 2021 – 02:50 WIB
Saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki seorang pelaku yang berupaya melarikan diri.
Polisi juga masih mengejar satu lagi anggota komplotan Tim Prabu gadungan itu yang berinisial AS. Pelaku AS juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Adanan mengatakan, dari pengakuan SA dan WS, mereka sudah melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus yang sama sebanyak sepuluh kali.
Oleh karena itu, anggota Tim Prabu gadungan tersebut dijerat penyidik dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(antara/jpnn)