Lihat, Petugas dan Warga Dapat Beruang Madu
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polisi dan warga mengevakuasi seekor anak beruang madu di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Selanjutnya hewan tersebut diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan anak beruang madu berjenis kelamin betina ini memiliki berat kurang lebih 30 kilogram.
Sebelumnya, pada Rabu (28/7), aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada anak beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk. Warga minta satwa dilindungi tersebut agar dievakuasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Mandah bersama warga kemudian berupaya mengamankan beruang madu tersebut untuk dibawa ke tempat aman.
"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Riau, pada Kamis (29/7) di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak beruang madu itu kepada BKSDA Riau melalui polisi hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi," tuturnya, Jumat.
Dian menjelaskan beruang madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang dan diharapkan warga turut menjaga kelestariannya.
Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.