Lihat, Sejumlah Guru Honorer K2 Menangis
jpnn.com, MALANG - Aksi unjuk rasa tenaga honorer K2 di depan kantor DPRD Kabupaten Malang, Jatim, Kamis (20/9), diwarnai isak tangis. Belum selesai bacaan istighotsah, puluhan orang sudah sesenggukan. Mereka tak mampu menahan derai air mata.
Puluhan ibu-ibu yang menangis tersebut adalah bagian dari aksi sekitar 500 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Mereka menggelar aksi untuk memprotes Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 yang membatasi usia maksimal 35 tahun untuk bisa menjadi PNS.
Karena itu, yang melakukan demonstrasi itu GTT dan PTT yang usianya di atas 35 tahun.
Bersamaan dengan aksi tersebut, membuat proses belajar mengajar di SD dan SMP di Kabupaten Malang setengah lumpuh.
”Kami tinggalkan siswa-siswi hari ini (kemarin, Red), biar tahu, kalau tidak ada kami kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan,” kata Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) PGRI Kabupaten Malang Ari Susilo.
Sesuai formasi CPNS dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kabupaten Malang hanya mendapatkan 830 formasi tenaga PNS. Sebanyak 135 di antaranya diperuntukkan bagi GTT dan PTT kategori 2. ”Sementara di sini (Kabupaten Malang) ada 1.800 tenaga K2, 1.700 di antaranya sudah berusia lebih dari 35 tahun,” kata Ari.
Kalaupun dipaksakan dengan GTT maupun PTT yang usianya di bawah 35 tahun, saat ini tercatat hanya 66 orang yang memenuhi kriteria sebagai pendaftar CPNS.