Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Kamis, 23 Mei 2019 – 04:26 WIB
BACA JUGA: Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom
Atas tertangkapnya Ismaya tersebut, Ruddi menyampaikan bahwa anggotanya tidak tahu bahwa yang ditangkap saat itu adalah Ismaya. Dan baru diketahui saat Ismaya berhasil ditangkap saat melarikan diri.
Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/aim)