Lihat Tangan Mardani Maming saat Keluar dari Gedung KPK
Lalu awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu Raden Dwidjono untuk memuluskan pengajuan IUP OP oleh Henry.
Alex menyebut Maming meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.
"Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) adalah perusahaan milik MM," tutur Alex.
KPK menyebut PT ATU dan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diduga perusahaan fiktif yang dibuat Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Tanah Bumbu.
Alex bahkan menyebut PT ATU membangun pelabuhan pada 2012 sampai 2014 dengan sumber uang yang seluruhnya dari Henry.
Lantas Maming diduga menerima dana sebesar Ro 104,3 miliar dari Henry melalui beberapa orang kepercayaannya dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan bendahara umum PBNU itu.
"Aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," beber Alex.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.