Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Johnson Merespons Keberatan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ada Kata Dihormati

Jumat, 29 Juli 2022 – 08:16 WIB
Johnson Merespons Keberatan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ada Kata Dihormati - JPNN.COM
Dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan (kanan) menanggapi keberatan kuasa hukum istri Ferdy Sambo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekshumasi atau penggalian makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (27/7) pagi.

Setelah diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, jenazah Brigadir J dikubur lagi dengan upacara kedinasan Polri.

Johnson Panjaitan menilai upacara pemakaman secara kedinasan memang layak diberikan kepada Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan upacara pemakaman secara kedinasan tersebut membuktikan bahwa Brigadir J merupakan anggota Polri yang dihormati.

"Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati," kata Johnson kepada wartawan, Kamis (28/7).

Johnson pun merespons pernyataan kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang tidak terima Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena anggota Brimob asal Jambi itu terlapor kasus kekerasan seksual.

"Terkait tuduhan segala macamnya itu masih persepsi. Artinya, itu belum terbukti secara hukum," ujar Johnson.

Sebelumnya, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan.

Johnson Panjaitan merespons kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, terkait pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara upacara kedinasan. Hmmm

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close