Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Tuh Gepokan Dolar dan Rupiah Hasil Korupsi di Kemenhub, Rencananya Buat THR, Astaghfirullah

Kamis, 13 April 2023 – 14:09 WIB
Lihat Tuh Gepokan Dolar dan Rupiah Hasil Korupsi di Kemenhub, Rencananya Buat THR, Astaghfirullah - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rencananya, uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta para tersangka kepada penyuap.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4) dini hari.

Uang yang disita itu ialah uang tunai Rp 2,027 miliar lalu USD 20 ribu.

"Kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," ujar Johanis.

Komisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Para tersangka diduga menerima suap senilai total lebih dari Rp 14,5 miliar.

Ada empat proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 yang diduga dimainkan oleh para tersangka

Uang hasil korupsi ini ditujukan sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta para tersangka kepada penyuap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close