Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Tuh Gepokan Dolar dan Rupiah Hasil Korupsi di Kemenhub, Rencananya Buat THR, Astaghfirullah

Kamis, 13 April 2023 – 14:09 WIB
Lihat Tuh Gepokan Dolar dan Rupiah Hasil Korupsi di Kemenhub, Rencananya Buat THR, Astaghfirullah - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

KPK juga menduga ada penerimaan lain.

Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/JPNN)


Uang hasil korupsi ini ditujukan sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta para tersangka kepada penyuap.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close