Lihat Tuh, Polisi dan Tersangka Kompak Hancurkan Barbuk Narkoba
jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (24/3).
Para tersangka juga diminta ikut memusnahkan narkoba yang awalnya hendak dijual itu.
Pemusnahan narkotika golongan satu yang dilakukan polisi bersama enam tersangka. Sabu-sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender tersebut.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Samarinda Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan pada Febuari hingga Maret 2022. Sebanyak 16,9 kilogram sabu-sabu dan ekstasi seberat 5,78 gram dihancurkan.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam tersangka dengan cara diblender," kata Kompol Rido saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/3) siang.
Menurut Rido, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang. Pihaknya juga tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan narkoba itu.
"Barang bukti sabu-sabu campur ekstasi yang sudah diblender jadi jus ini, dibuang ke dalam kloset," jelasnya.
Rido menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak. Rido juga mengajak seluruh elemen masyarakat memerangi narkoba.