Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat, Tumpukan Uang Ini Hasil Korupsi yang Dikembalikan Azwar

Senin, 16 November 2020 – 20:42 WIB
Lihat, Tumpukan Uang Ini Hasil Korupsi yang Dikembalikan Azwar - JPNN.COM
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno (kanan) saat menerima pengembalian uang korupsi. ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor.

jpnn.com, CIBINONG - Seorang terpidana bernama Azwar mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (16/11).

Pengembalian uang senilai Rp 1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bogor itu diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," kata Bambang Winarno di kantornya, di Cibinong.

Menurut Bambang, Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati - Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp 10 miliar pada tahun 2011.

Dalam perkara ini, Azwar terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp 50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan (kerugian) uang negara," jelas Bambang.

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun.

Azwar sebelumnya sempat jadi DPO setelah menghilang selama 8 tahun, hingga tertangkap pada 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News