Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota

Jumat, 13 November 2020 – 23:55 WIB
4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Muara Enim Ditahan, Eks Bupati Muzakir Sai Sohar Jadi Tahanan Kota - JPNN.COM
Kejati Sumsel melakukan penahanan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahan terhadap empat tersangka kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, lalu AB SH MH selaku konsultan, HMA yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan YS, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.850.000.000.

“Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif, sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali,” katanya, Kamis malam (12/11)

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang buktibdan tindakan tidak koperatif

“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,” Ujarnya

Aspisus Kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahan terhadap empat tersangka kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close