Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
Pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024 lalu.
Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif, dan mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14.
Namun, penguasaan ini tetap memastikan semua perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pihak penyelenggara diimbau harus berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu. (ddy/jpnn)