Lihat, Warga Dayak Paser Gelar Ritual Adat Dukung Pemindahan Ibu Kota
Musa menyatakan, Lembaga Adat Paser menerima keputusan pemerintah pusat dan berharap selalu dilibatkan, serta pembangunan juga bisa menjaga kearifan budaya lokal.
Agar ke depannya budaya Paser tidak hilang dan selalu terjaga lanjut ia, Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 harus diimplementasikan dengan baik.
Regulasi tersebut mengenai pelestarian dan perlindungan adat Paser, yang menyebutkan bahasa adat Paser akan dijadikan mata pelajaran muatan lokal dan acara adat Nondoi dijadikan agenda tahunan.
"Acara adat Nondoi akan dijaga kelestariannya sebagai ajang silaturahmi suku-suku lainnya yang ada dan sudah berbaur di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Musa. (Novi Abdi/ant/jpnn)