Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda
“Selebihnya, coba dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan. Kami belum mendapat konfirmasi kembali, kabar terakhir yang kami dengar, yang bersangkutan akan meminta izin ke PT Pertamina EP Tarakan,” ujarnya.
Sementara itu, Assistent Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset V Tarakan Achmad Hendro mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara meminta izin langsung kepada pihaknya terkait peminjaman lahan tersebut.
“Memang benar ada izinnya. Ada suratnya juga di kantor,” ungkap Hendro.
Hanya saja, status izin itu hanya pinjaman sementara sampai berakhirnya masa jabatan Udin.
Apabila masa jabatan Udin habis dan akan dilakukan perpanjangan, bisa saja dilakukan pinjam pakai.
“Kami berikan waktu pinjaman selama tiga tahun,” kata Achmad. (sep/ddq)