Lihatlah Wajah Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang
Ikbal mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor.
Pencurian tersebut dia lakukan di Masjid Al Saleh, Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus pada 2022 dan di Lorong Sederhana depan Salon Ajeng, Kelurahan 13 Ulu.
Modus pelaku saat itu menunggu warga yang salat Subuh di Masjid Al Saleh masuk ke dalam masjid, dan pelaku mulai mencari-cari sepeda motor yang mudah diambil.
"Saya ambil motor matic Beat, karena banyak peminatnya," ujar Ikbal.
Dia mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut untuk bermain judi slot.
"Motor tersebut saya jual di penadah yang ada di Pemulutan (Ogan Ilir). Motor itu saya jual dengan harga Rp 2 juta dan uang itu saya pakai untuk judi slot dan juga untuk membeli sabu-sabu," kata Ikbal.
Ikbal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan motor dengan ancaman pidana empat tahun dipenjara. (mcr35/jpnn)