Lihatlah Wajah Wawan, Semoga Bayi dari Rahim F Baik-baik Saja
Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:23 WIB
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.
Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)