Lima Alasan kenapa Hak Angket Ahok Gate Harus Disetujui
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf yakin usulan hak angket terkait pelantikan kembali Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta, bakal disetujui di tingkat paripurna. Pasalnya, para pengusung punya argumentasi yang sangat kuat dan tak terbantahkan.
Tidak hanya satu, tapi ada lima argumentasi yang membuat para pengusung menilai hak angket harus digunakan terkait skandal yang beken dengan sebutan Ahok Gate tersebut.
”Pertama, kekuatan hak angket itu berdasarkan argumentasi bahwa baik didakwa Pasal 156a KUHP maupun Pasal 156 KUHP pengaktifan kembali saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2 dan 3,” jelas Almuzzammil, di Jakarta, Rabu (15/2).
Kedua, terang Almuzzammil, kalau pun yang digunakan Jaksa adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka perbuatan Ahok masuk pada kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Kutipan dakwaan Jaksa ini telah memenuhi maksud dari Pasal 83 Ayat 1 pada bagian terakhir yaitu perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI,” tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Ketiga, kata Almuzzammil, pemberhentian sementara Ahok seharusnya tidak menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi cukup berdasarkan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 83 Ayat 2 yang berbunyi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
”Dasar SK pemberhentian Presiden terhadap Ahok adalah nomor register pengadilan bukan berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa yang disampaikan oleh Mendagri. Jadi pemberhentian menunggu tuntutan tidak memiliki dasar hukum. Cenderung dipaksakan dan mengada-ngada,” jelas ketua DPP PKS ini.