Reses Dulu, Baru Ahok Gate
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Muzani menyatakan, paripurna hari ini hanya akan menyampaikan surat pengajuan angket oleh pengusul kepada pimpinan.
Pengusulan hak angket itu terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa.
"Sifatnya hanya dibacakan, belum pengambilan keputusan," kata Muzani di gedung DPR, Senayan , Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut dia, sebenarnya persyaratan pengusulan hak angket sudah cukup. Sudah lebih 25 anggota yang berasal dari berbagai fraksi. Karenanya, Muzani mengatakan, nanti tinggal melihat bagaimana perdebatan di paripurna dalam pengambilan keputusan.
Hanya saja pengambilan keputusan apakah diterima atau tidak belum dilakukan pada paripurna sekarang. "Nanti setelah masa reses," tegasnya.
Dia yakin, jika dilihat dari respon masyarakat begitu besar dukungan dan keinginan masalah ini dibuka.
"Persoalan bukan pada Ahok-nya, tapi ketidakadilan yang dirasakan," kata Muzani.
Sebab, Muzani menambahkan dalam banyak kasus pemerintah sudah memberhentikan kepala daerah. Bahkan, ada seorang bupati yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) diberhentikan tetap, bukan sementara lagi. Padahal, BNN saat itu belum menyatakan apakah sang bupati itu pemakai atau pengedar.