Lima Anggota Terancam Dipecat
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:33 WIB
Anggota KPU pusat bidang hukum dan pengawasan, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan hal tersebut kepada JPNN di kantornya, Jl Imam Bonjol, No 29 Jakarta Pusat, Selasa (23/12). ”KPUD Sumsel sudah ada keputusan kita bentuk dewan kehormatan. Komisioner yang akan bergerak pada akhir Desember, langsung melakukan fit and proper test (FPT) ke-15 kabupaten/kota. Saya kebagian 6 kabupaten,” terang Putu.
Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DK yang dibentuk oleh KPU Pusat itu beranggotakan lima orang, terdiri dari tiga orang anggota KPU, I Gusti Putu Artha (divisi hukum dan pengawasan), Prof Syamsulbahri (divisi organisasi), dan Endang Sulastri (divisi sosialisasi). Dua lagi dari unsur masyarakat dan akademisi, Prof Jimly Asshiddiqie (mantan ketua Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Sumsel yang menjadi guru besar di Universitas Indonesia) dan Prof Natabaya (mantan Hakim Agung).