Lima Anggota TNI Dipecat
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
Awalnya majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Reki Irene L, dengan dua hakim anggota, Mayor CHK Ramlan dan Mayor CHK Sultan menyidangkan Serma H Mutjobah Fathoni. Terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Dalam vonis tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Kapten CHK Ernanda, dan Serka Zulakarnain menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Siap pikir-pikir,” tegasnya saat memberikan pernyataan terhadap vonis yang diterimanya kepada majelis hakim. Sehingga terdakwa diberikan masa 7 hari apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.
Vonis terdakwa sendiri sebetulanya lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH, berupa 4 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.