Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Bintara-Satu Perwira Masih Menjalani Sidang Terkait Kematian Mahasiswa

Rabu, 23 Oktober 2019 – 00:34 WIB
Lima Bintara-Satu Perwira Masih Menjalani Sidang Terkait Kematian Mahasiswa - JPNN.COM
Mahasiswa di Kendari, Sultra menggelar demo, beberapa waktu lalu. Foto: Antara/Harianto

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Salah satunya terkait aksi penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap seorang mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga berujung pada kematian beberapa waktu lalu.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Bidang Provost Polda Sultra telah menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin, dalam hal ini anggota yang melanggar ketentuan penanganan saat unjuk rasa yang tidak diperbolehkan membawa senjata api lalu kemudian membawa senjata api,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (22/10).

Menurut dia, dalam perkara ini secara keseluruhan ada lima anggota yang berpangkat bintara, kemudian satu berpangkat perwira.

“Untuk yang bintara sudah dilakukan sidang disiplin sebanyak dua kali, kemudian yang perwira akan dilaksanakan sidang disiplin yang kedua pada besok hari (Rabu, 23/10, red),” terang Asep.

Dia pun memastikan, proses ini akan terus berjalan hingga nanti diputuskan apakah anggota bersalah atau tidak. “Jadi pada proses sidang disiplin ini akan ada beberapa tahapan-tahapan berikutnya sampai dengan nanti putusannya,” tambah Asep.

Diketahui, kedua mahasiswa yang meninggal dunia bernama Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diduga ditembak polisi saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara. Polisi di lokasi demonstrasi itu diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. (cuy/jpnn)

Bidang Provost Polda Sultra telah menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota yang diduga melakukan pelanggaran saat penanganan unjuk rasa mahasiswa di Kendari.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA