Lima Bulan 2.180 Perceraian, Karene Selingkuh Terbesar!
Rabu, 26 Mei 2010 – 13:31 WIB
Selain itu, akhir-akhir ini muncul tren baru yang diajukan di PA Banyuwangi, yaitu dispensasi nikah. Dispensasi nikah ini diajukan karena usia pria dan wanita yang akan menikah, masih tidak memenuhi ketentuan umur minimal untuk dapat menjalankan pernikahan. Sehingga membutuhkan putusan dari pengadilan. "Biasanya, dispensasi pernikahan ini diajukan karena pihak wanitanya telah dalam kondisi hamil terlebih dahulu," ujarnya. Menurut Nurchozin, hal inilah yang justru dapat memicu tingginya angka perceraian di Banyuwangi. Karena pernikahan dilakukan oleh pasangan yang masih labil jiwa dan mentalnya. (mg2/bay)