Lima Daerah di Jabar yang Masih Berstatus Zona Orange
jpnn.com, BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil melaporkan lima daerah berstatus zona oranye (risiko sedang) yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.
Hasil tersebut merujuk pemeringkatan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.
"Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat," ucap Kang Emil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7).
"Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk risiko rendah atau zona kuning. Hanya lima yang masuk kategori risiko sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi," tuturnya.
Adapun jumlah lima zona oranye saat ini pun berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.
Kang Emil menambahkan saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.
"Dari (daerah) risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap Kang Emil.
Adapun dilansir situswebnya, Gugus Tugas Nasional sendiri mengategorikan risiko menjadi empat yakni zona merah (risiko tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, zona oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, zona kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta zona hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif COVID-19.