Lima Demonstran Tersangka, Lima Lainnya Diperiksa
Kamis, 04 Maret 2010 – 16:01 WIB
Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa tersangka W diduga membawa batu untuk menyerang petugas, sementara LD berupaya tampil di depan untuk menghalangi petugas yang akan membubarkan konsentrasi massa. Sedangkan TU, disebut sebagai pemilik kendaraan yang membawa atribut dan alat peraga unjuk rasa serta tidak taat aturan, sementara MN tertangkap menyiapkan batu untuk melempar petugas, serta DP membawa tali tambang untuk menarik pagar dan kawat duri.
Edward menyatakan bahwa kelima tersangka itu dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," jelasnya.