Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kasus Bukti Palsu Sengketa TanahKamis, 26 Agustus 2010 – 05:06 WIB
Menanggapi itu, Juru Bicara MA Hatta Ali menandaskan bahwa KY tak berhak memeriksa putusan. Itu, kata dia, sudah di luar lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut. Sebab, putusan adalah persoalan teknis yudisial. KY tidak bisa menganalisisnya. Kalau ada yang bilang hakim agung terima suap, harus dibuktikan itu," katanya. (aga/iro)