Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kasus Bukti Palsu Sengketa TanahKamis, 26 Agustus 2010 – 05:06 WIB
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja properti Ciputra, ke Komisi Yudisial (KY). Alasannya, mereka dianggap memutus perkara berdasarkan bukti palsu dan mengintervensi kasus tersebut. Mereka adalah Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung, Imron Anwari, dan Abu Ayyub Saleh. Zahruddin, Suwardi, dan Timur dianggap membuat putusan dengan bukti palsu. Sedangkan hakim agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituding mengintervensi vonis tersebut. "Apa yang mereka lakukan telah melanggar kode etik hakim," kata kuasa hukum Komisaris PT Timurama Hikmah Patompo, Hamim Naiem, di gedung KY kemarin (25/8).
Hamim menuturkan, kasus itu berawal dari sengketa tanah seluas 4.300 meter persegi di Makassar. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2001 memenangkan PT Timurama sebagai pemilik tanah. Namun, pada Juni 2009, pengusaha otomotif Soedirdjo Aliman alias Jen Tang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MK dengan menyodorkan novum alias bukti baru. Yakni selembar kwitansi pembelian tanah dari PT Timurama kepada Soedirdjo. Kwitansi itu diteken Direktur Timurama Adjid Utomo.
Kata Hamim, Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam suratnya pada 11 Januari menyatakan bahwa barang bukti itu palsu. Namun, Majelis Hakim PK MA yang terdiri dari Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung pada 9 Juli 2010 malah mengabulkan permohonan Soedirdjo.
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB