Lima Honorer Pasti Gagal CPNS, 25 Honorer Lainnya Terancam
jpnn.com - SANGATTA - Harapan 5 pegawai honorer untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kutim bisa jadi tinggal angan. Pasalnya, mereka yang dinyatakan lolos seleksi tertulis Kategori II (K-II) yang dilaksanakan akhir 2013 itu dipastikan gagal.
Ya, verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim hingga 28 Mei lalu menemukan ada masalah pada 5 pegawai honorer tersebut. Lima pegawai honorer ini merupakan bagian dari 25 pegawai honorer lainnya yang terancam tak bisa menjadi CPNS di Pemkab Kutim.
Kini, selain 5 tenaga honorer tersebut, nasib 20 tenaga honorer lainnya juga tinggal menunggu ketetapan yang akan dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional 8.
"Sampai sejauh ini memang ada 25 berkas yang bermasalah. Lima di antaranya bisa dipastikan gagal, karena sampai batas waktu pengumpulan berkas (28 Mei, Red.) belum juga diserahkan. Sedangkan sisanya menunggu keputusan BKN," kata Kepala BKD Kutim, HM Joni.
Awalnya, dari 143 pegawai yang dinyatakan lolos seleksi K-II, ternyata hanya ada 138 pegawai yang mengumpulkan berkas. Makanya hanya 138 pegawai itu saja yang selanjutnya diverifikasi.
Namun setelah verifikasi selesai, berkas milik 20 pegawai honorer di antaranya tidak dapat dimasukkan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Penyebabnya karena bermasalah pada keabsahan legalitas ijazah. Maka, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 11 Tahun 2007, masalah ini praktis tidak bisa ditolerir.
"Makanya, hanya 118 berkas pegawai honorer saja yang tidak bermasalah. Sedangkan nasib yang bermasalah tergantung BKN regional 8 Banjarmasin," jelas Joni.
Jika sampai batas waktu entri yang ditetapkan pada Juni ini belum bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka bisa dipastikan mereka dinyatakan gugur.