Lima Janda Muda Terjebak Rayuan Pria Berpakaian Seragam TNI AL
Rabu, 19 Februari 2020 – 17:21 WIB
"Tersangka mengaku, awalnya ketemu korban sang dosen di Taman Dayu Pasuruan. Selanjutnya, tersangka berkali-kali mengajak korban kencan di hotel untuk meyakinkannya korban diminta mengantar ke pangkalan TNI saat malam hari," sambung AKBP Feby.
Pria hidung belang itu kini dijerat dengan pasal, berlapis 362, 378 dan 372 KUHP tentang pencurian, penipuan penggelapan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)