Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Saat pelimpahan ke Pragsono, lanjut Ifa, posisi penanganan perkara tersebut sudah sampai pada tahap penuntutan. "Namun, hal itu tidak masalah karena hakim ketua baru masih bisa mengikuti sidang berdasar berita acara sidang. Namun, harus jeli dan teliti juga dalam putusan nanti," tegasnya.
Karena Kartini saat ini ditahan KPK, untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi perawatan mobdin DPRD Grobogan, harus dicarikan hakim pengganti. Bukan hanya untuk kasus tersebut, seluruh majelis hakim yang beranggota Kartini diminta mengajukan pergantian hakim.
Ifa menyebutkan, ada sisa enam perkara yang ditangani Kartini. Yakni, dengan hakim ketua Noor Edyono (dua perkara), hakim ketua Pragsono (tiga perkara), dan hakim ketua Dolman Sinaga (satu perkara).