Lima Kasus Bebas Terindikasi Suap
Jumat, 24 Agustus 2012 – 09:01 WIB
Selama menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, lanjut Ifa, Kartini sudah menangani ratusan perkara. Sejak 2011, tercatat dia menangani 119 perkara korupsi. "Pada 2012 sampai Agustus ini, tercatat ada 80 perkara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kartini ditangkap KPK setelah melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang merupakan adik terdakwa M. Yaeni. Suap dilakukan dengan perantara Heru Kesbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) sebagai makelar antara Sri Dartutik dengan Kartini.
Suap diduga dilakukan agar Yaeni yang tersandung perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan itu mendapat vonis bebas. Dari tangan Kartini, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta serta beberapa dokumen lain.