5 Kawanan Pencopet Beraksi saat Pelepasan Calon Jemaah Haji di Lombok Tengah
Kamis, 08 Juni 2023 – 21:38 WIB
"Anggota di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handpone berbagai merek," sebutnya.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini para pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," pungkasnya.(mcr38/jpnn)