Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi

Kamis, 14 Juni 2018 – 06:01 WIB
Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi - JPNN.COM
Para napi di Lapas Madiun. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Tahun ini, Lapas Klas 1 Madiun, Jatim mengusulkan sebanyak 461 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya.

Jumlah itu terdiri dari 85 orang sesuai PP nomor 28/ 2006 dan no. 99/ 2012 (narkotika dan illegal logging) serta 376 berasal dari kasus kriminal umum yang tidak terkena PP No. 99/ 2012.

Sementara itu, lima napi kasus terorisme di Lapas Klas I Madiun tahun ini dipastikan tidak mendapat remisi.

Kepala Lapas Klas I Madiun, Suharman, mengatakan, dari 85 napi yang terkena PP No. 28/2006 dan PP No. 99/2010 terinci 80 orang mendapat remisi khusus I kasus narkotika.

Kemudian empat napi mendapat remisi khusus I kasus illegal logging, dan satu napi remisi khusus I kasus korupsi.

"Sementara dari 376 napi yang tidak terkait PP No. 99/2012, terinci 372 orang mendapat remisi khusus I (RK-I) atau masih menjalani sisa pidana setelah dikurangi masa penahahan dan belum diperbolehkan pulang. Sedangkan empat napi mendapat remisi khusus II (RK-II) atau langsung bebas saat hari raya Idulfitri karena sudah habis masa pidananya, setelah ada pemotongan masa penahanan," kata  Suharman.

Remisi yang didapatkan napi bakal diserahkan saat Idulfitri. Masing-masing napi menerima remisi berbeda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.(end/jpnn)

Ada napi yang langsung bebas setelah remisi karena sudah habis masa pidana setelah pemotongan masa penahanan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close