Lima Napi Teroris Tak Dapat Remisi
jpnn.com, MADIUN - Tahun ini, Lapas Klas 1 Madiun, Jatim mengusulkan sebanyak 461 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya.
Jumlah itu terdiri dari 85 orang sesuai PP nomor 28/ 2006 dan no. 99/ 2012 (narkotika dan illegal logging) serta 376 berasal dari kasus kriminal umum yang tidak terkena PP No. 99/ 2012.
Sementara itu, lima napi kasus terorisme di Lapas Klas I Madiun tahun ini dipastikan tidak mendapat remisi.
Kepala Lapas Klas I Madiun, Suharman, mengatakan, dari 85 napi yang terkena PP No. 28/2006 dan PP No. 99/2010 terinci 80 orang mendapat remisi khusus I kasus narkotika.
Kemudian empat napi mendapat remisi khusus I kasus illegal logging, dan satu napi remisi khusus I kasus korupsi.
"Sementara dari 376 napi yang tidak terkait PP No. 99/2012, terinci 372 orang mendapat remisi khusus I (RK-I) atau masih menjalani sisa pidana setelah dikurangi masa penahahan dan belum diperbolehkan pulang. Sedangkan empat napi mendapat remisi khusus II (RK-II) atau langsung bebas saat hari raya Idulfitri karena sudah habis masa pidananya, setelah ada pemotongan masa penahanan," kata Suharman.
Remisi yang didapatkan napi bakal diserahkan saat Idulfitri. Masing-masing napi menerima remisi berbeda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.(end/jpnn)