Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
Sabtu, 07 November 2020 – 02:40 WIB
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News