Lima Orang Penjemput Paksa Jenazah PDP Reaktif Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangkap 33 orang dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Dari puluhan orang itu, 12 orang sudah dijadikan tersangka.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan, beberapa juga kami test COVID-19,” ujar Ibrahim kepada JPNN, Rabu (10/6).
Lanjut Ibrahim menerangkan, dari hasil rapid test itu ada lima orang yang reaktif. “Semuanya kami lakukan rapid test, lima orang reaktif COVID-19 dan sedang diisolasi di sebuah hotel Jalan Perintis, Makassar,” tambah Ibrahim.
Namun, Ibrahim belum mau menyebutkan siapa saja identitas pelaku yang reaktif usai ikut rapid test tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini menegaskan, pemeriksaan kepada lima orang yang reaktif ini sengaja dipisah guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Mereka memang diisolasi, namun proses pidananya tetap berjalan," tegas Ibrahim.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus corona di Sulawesi Selatan.
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018,” ujar Awi.