Lima Pasangan Selingkuh Terjaring Razia
Asisten Dosen Check In dengan Anak Didikjpnn.com - DEPOK - Lima pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia gabungan Satpol PP, Polresta Depok dan Kodim 0508 Depok. Mereka dijaring di sejumlah hotel yang ada di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Cimanggis, serta di Setu Pulo Cipayung. Operasi penyakit masyarakat (pekat) itu digelar guna pengamanan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014.
Razia itu dilaksanakan Sabtu (21/12) malam hingga Minggu (22/12) dini hari. Dari data Satpol PP Kota Depok yang diperoleh INDOPOS, diketahui lima pasangan itu terjaring di dua hotel berbeda. Mereka yang dicokol dari Hotel Mutiara Cimanggis adalah HH, 32 dan SK, 33; JN, 32 dan SS, 31; serta JR, 35 dan IO, 21.
Namun sayang, IO berhasil kabur melalui jendela ketika petugas mengetuk pintu kamar. Sedangkan, dua pasangan dicokok di Hotel Bumi Wiyata adalah IG, 33 dan ER, 19 serta MS, 24 dan IS, 24. Selain itu petugas mencokok empat perempuan penghibur, PN, 22; LS, 30; SH, 25 dan DV, 17 (masih di bawah umur). Mereka diangkut dari warung remang-remang di kawasan Setu Pulo, Kecamatan Cipayung.
Pasangan selingkuh yang dicokok mayoritas warga Kota Depok, sedangkan sisanya warga Kabupaten Bogor, Jakarta Barat dan Kota Tangsel. Ironisnya, IG yang berprofesi sebagai asisten dosen di perguruan tinggi swasta di Pondok Labu, Jakarta Selatan tertangkap berkencan dengan ER, anak didiknya di kampus tersebut.
Sementara SS yang berprofesi bidan di rumah sakit swasta di Kabupaten Cibinong ditangkap dalam satu kamar dengan HH, pasiennya yang tengah berobat jalan. Karena ketahuan sekamar dengan bukan pasangan sah, identitas lima pasangan itu ditahan. Selanjutnya, mereka akan disidang tindak pidana ringan (tipiring, Red) yang akan digelar di Balaikota Depok, hari ini (23/12).
”Razia kami gelar karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang banyaknya hotel menyediakan kamar untuk mesum. Karena menjelang Natal dan Tahun Baru 2014 maka kami gelar razia. Ini operasi gabungan antara Satpol PP, TNI dan kepolisian,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin kepada INDOPOS.
Mereka yang terjaring razia itu, lanjut Diki, akan disidang karena melanggar Perda 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Para pasangan tanpa ikatan pernikahan dan wanita penghibur akan dikenai denda mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per orang. Sedangkan, DV salah seorang wanita penghibur di bawah umur akan dikirimkan ke panti sosial di Jakarta Timur untuk dibina.
Pengamatan INDOPOS, saat razia digelar di dua hotel tersebut, seluruh penghuninya sedang asyik bermesraan. Bahkan, beberapa di antara pasangan itu dalam keadaan tanpa busana saat petugas yang mengetok pintu kamar mereka dengan mengaku sebagai petugas kebersihan kamar. Para pasangan mesum itu terkejut dengan kedatangan ratusan petugas.