Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya
Sabtu, 08 Desember 2018 – 21:24 WIB
Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(dyt/pojokbekasi)
Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.(dyt/pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News