Lima Pembunuh Ahmad dan Ani Fauziyah Divonis Hukuman Mati
Bachtiar Pradinata, kuasa hukum Sohib, menyatakan bahwa vonis mati untuk kliennya memang sama dengan terpidana lain. Pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, banyak fakta sidang yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. ’’Atas hal itu, insya Allah kami menyatakan banding. Waktunya tujuh hari,’’ tegasnya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menyatakan, vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya merasa puas. Dalam membuktikan fakta-fakta di sidang, hakim bertindak sesuai dengan tuntutan jaksa. ’’Itu sesuai dengan perkara sebelumnya. Jadi, sama-sama klop, divonis mati,’’ terangnya.
Dia menanggapi biasa saja rencana kuasa hukum Sohib untuk mengajukan banding. ’’Itu hak terdakwa. Sudah biasa seperti itu. Pasti kuasa hukumnya semaksimal mungkin membela kliennya,’’ ujarnya.
Wakil Ketua PN Bangkalan Moh. Baginda Rajoko menyampaikan, bukti-bukti dalam sidang mengungkap fakta yang kuat bahwa Sohib terlibat dalam pembunuhan berencana disertai pemerkosaan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Dari pemantauan wartawan Radar Madura di lokasi, sidang dimulai pukul 10.55 dan selesai pukul 12.05. Warga yang mengikuti sidang menyatakan puas karena putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar
Maisaroh, ibu korban almarhumah Ani Fauziyah Laili, pingsan setelah mengikuti sidang. Sebelumnya, perempuan yang mengenakan daster hitam putih itu tak kuasa menahan tangis. Dia teringat nasib putrinya yang tewas secara mengenaskan.(radarmadura)