Lima Penagih Utang Citibank Segera Sidang
Minggu, 09 Oktober 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Lima algojo penagih utang alias debt collector yang diduga bertanggung jawab terhadap kematian Irzen Octa bakal disidang pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah merampungkan berkas dakwaan dan mengirimnya ke pengadilan. "Seminggu setelah kami kirim, biasanya berkas akan naik ke persidangan. Tunggu saja kabar dari pengadilan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi kemarin. Berkas tersebut, kata dia, sudah dikirim sejak Rabu (5/10) lalu. Paling cepat kasus tersebut akan disidang Rabu (12/10).
Para debt collector yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar, dan Boy Anto. Mereka dijerat Pasal 333, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Mereka didakwa melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono mengaku belum mendapat informasi kapan sidang digelar. Dia juga belum diberitahu bahwa berkas dakwaan lima tersangka itu sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan. "Kami tahunya justru dari wartawan," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis itu.
JAKARTA - Lima algojo penagih utang alias debt collector yang diduga bertanggung jawab terhadap kematian Irzen Octa bakal disidang pekan depan di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
Selasa, 26 November 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB